REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau memberikan layanan pemulihan trauma kepada 302 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Batam.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas yang juga Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menyatakan bahwa Gugus Tugas tidak hanya mendampingi kepulangan PMI, tetapi juga menyediakan pemeriksaan kesehatan serta pemulihan trauma. "Setiap PMI berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan perlindungan yang manusiawi," ujar Anom di Batam, Kamis.
Menurut Anom, pemulangan 302 PMI ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya. "Tugas kami tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran bermasalah.
Gugus Tugas Daerah TPPO Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.
Sebanyak 302 PMI yang dipulangkan merupakan korban dari kasus ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang. Setibanya di Batam, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri. Selain itu, pendampingan psikologis dan siraman rohani juga diberikan oleh tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto menyampaikan bahwa dari 302 deportan, terdapat 221 pria, 67 perempuan, serta 14 anak. Pemulangan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025. "Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian," ujarnya.
Dari total deportan, 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia, sementara sisanya dipulangkan melalui Program M oleh Pemerintah Malaysia. Proses deportasi dilakukan melalui dua kapal dengan pelabuhan berbeda di Johor. Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3






































