4 Pertanyaan Plus Jawabannya Ini Jelaskan Terjalnya Mewujudkan Palestina Merdeka

2 hours ago 2

Demonstran memegang bendera Palestina saat protes mengutuk operasi militer Israel di Jalur Gaza, di corniche Beirut, Lebanon, Senin, 7 April 2025.

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON—Perdebatan mengenai keberadaan negara Palestina dan efektivitas pengakuan internasional kembali muncul mengingat kompleksitas pendudukan, perpecahan internal, dan kebuntuan politik di tengah perubahan geopolitik yang cepat.

Ini mmenyusul Prancis yang mengumumkan niatnya untuk mengakui Palestina sebagai negara pada September dan Inggris serta Kanada mengisyaratkan langkah serupa, isu Palestina kembali ke garis depan perdebatan global.

Dalam sebuah laporan analitis yang diterbitkan Bloomberg, dikutip Republika.co.id, Kamis (7/8/2025), jurnalis Lisa Bayer menganalisis konsep 'kenegaraan' dan dimensinya dalam hukum internasional, serta posisi Palestina sebagai sebuah entitas dalam kategorisasi ini.

Dalam sebuah format tanya-jawab, Bayer, yang bekerja untuk Bloomberg, mengulas konteks historis dan fisik saat ini serta kompleksitas yang menghalangi Palestina untuk mewujudkan aspirasi mereka untuk mendirikan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Entitas Palestina belum menjadi negara penuh menurut standar hukum internasional. Meskipun sekitar 150 negara di seluruh dunia secara resmi mengakui Negara Palestina dan Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan kekuasaan terbatas di Tepi Barat serta memiliki misi diplomatik di banyak negara tersebut.

Ini karena kekuasaannya terbatas, perbatasannya tidak jelas, dan kemampuannya untuk membuat perjanjian internasional dibatasi.

BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, Badan Siber Ansor: Silakan tapi Jangan Sampai… 

Pertama, apa yang dimaksud dengan negara?

Menurut Konvensi Montevideo 1933, yang mendefinisikan konsep tradisional sebuah negara dalam hukum internasional, sebuah negara harus memiliki empat syarat yaitu populasi permanen, pemerintahan, batas-batas wilayah yang jelas, dan kemampuan untuk membuat perjanjian.

Read Entire Article
Politics | | | |