511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes

6 hours ago 2

loading...

Sebanyak 511 anggota polisi dikerahkan menjaga sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Sebanyak 511 anggota polisi dikerahkan menjaga sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan semua personel polisi yang dikerahkan tidak dibekali senjata api.

“Pendekatan kita tetap humanis, dengan senyum, sapa, dan salam," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan, pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi pada pekan sebelumnya dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan. ”Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto

Dia menerangkan, sidang Hasto itu bersifat terbuka untuk umum, hanya saja dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif. Polisi telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan dengan pendekatan persuasif ke seluruh pengunjung.

"Sidang ini terbuka, siapa pun boleh hadir. Tapi jika ada tindakan persekusi atau pelanggaran hukum lainnya, kami akan bertindak tegas. Kami imbau massa untuk menempati kolam masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” pungkasnya.

Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK, Kubu Hasto Protes

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo pada sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Saksi dengan latar belakang penyelidik itu pun diprotes tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Menurut Ronny, pada persidangan sebelumya yang menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti hanya menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan dialami langsung. "Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak," ujar Ronny.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kemudian menjelaskan pihaknya yang menghadirkan Arif selaku penyelidik di ruang sidang. Menurutnya, keterangan Arif guna mendalami peristiwa pengejaran di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, bahwa saksi ini masih rangkain saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagai mana dakwaan kami di pasal 21, demikian yang Mulia," ujar Wawan.

(rca)

Read Entire Article
Politics | | | |