69 Pelajar Nakal Mulai Digembleng di Markas TNI, Dedi Mulyadi: Orang Tuanya Sudah Tidak Sanggup Mendidik

11 hours ago 2

loading...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada media usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Jabar di Rindam III/Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025). FOTO/AGUS WARSUDI

BANDUNG - Sebanyak 69 pelajar nakal di Kota Bandung dan Kabupaten Purwakarta mulai digembleng di markas TNI mulai hari ini. Mereka akan dididik disiplin oleh TNI sebagai bagian pembinaan agar karakter mereka berubah menjadi lebih baik.

Di Purwakarta, 39 pelajar dibina di barak Resimen I Stirayuda Kostrad Purwakarta dan di Bandung sebanyak 30 pelajar digembleng di Rindam III Siliwangi, Jalan Manado.

Pembukaan dimulainya pembinaan bagi pelajar nakal di markas TNI sekaligus upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Jabar dipimpin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Rindam III/Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung.

Seusai upacara, Dedi Mulyadi mengatakan, pelajar yang dibina di markas TNI, mereka yang telah melakukan perbuatan yang mengarah tindakan-tindakan kriminal dan orang tuanya tidak sanggup lagi untuk mendidik.

"Artinya yang menyerahkan siswa adalah orang tuanya karena sudah tidak mampu lagi mendidik. Jadi kalau orang tuanya tidak menyerahkan, kami tidak menerima," kata Dedi.

Dedi menyatakan, sebanyak 39 pelajar bermasalah di Purwakarta mulai dibina di barak Resimen I Stirayuda Kostrad sejak Kamis (1/5/2025). Orang tua pelajar itu mengantarkan anak mereka untuk dibina.

"Mereka (para pelajar yang dibina) saya lihat sangat happy hari ini. Gimana enggak happy, gizinya cukup, istirahatnya cukup, olahraganya cukup, sistem belajarnya cukup, sekolahnya cukup. Kan mereka tetap belajar di sekolahnya, cuman gurunya aja ngajarnya di sana (barak militer)," ujar Dedi.

Disinggung tentang payung hukum pembinaan pelajar bermasalah di barak militer, Dedi menegaskan, telah membuat surat edaran yang ditujukan ke sekolah-sekolah. Soal payung hukum pelaksanaan tidak ada masalah. Karena, yang menyerahkan anak tersebut adalah orang tuanya lewat surat keterangan bermaterai.

Read Entire Article
Politics | | | |