Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 758.800 rokok ilegal bernilai Rp 1,12 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal bernilai Rp 1,12 miliar yang disembunyikan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jl. Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang pada Kamis (3/7/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan penggagalan ini merupakan hasil analisa intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan. Petugas mendapatkan informasi awal adanya sarana pengangkut yang melintasi jalur distribusi Jawa Tengah dengan membawa rokok tanpa pita cukai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Setelah pengamatan di sejumlah titik, akhirnya kami hentikan dan periksa target di kawasan Jatingaleh, Semarang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 758.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, hingga Sempurna Mild. Rokok-rokok ilegal ini dikemas dalam 212 bal dan 144 slop, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 566 juta.
“Selain barang bukti, kami juga mengamankan dua orang terperiksa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, masing-masing RM dan SW selaku sopir kendaraan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Megah.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sarana pengangkut sebagai minibus wisata. Menurut dia, modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan cukai terus berupaya mencari celah.
"Kami pun akan terus meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat di lapangan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Langkah penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.