8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang

3 hours ago 3

loading...

Sidang vonis delapan terdakwa pabrik narkoba di di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (28/4/2025). Foto/SindoNews/Avirista Midaada

MALANG - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang vonis ini dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Malang, pada Senin (28/4/2025) dengan 8 terdakwa divonis secara bergantian, berdasarkan sangkaan Pasal dan lokasi penangkapan berbeda.

Dari 8 terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara.

Dari 7 orang ini tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.

Empat orang lain di luar Yudi, yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim.

Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.

"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama, sesuai persidangan, Senin siang (28/4/2025).

Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |