9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal

4 hours ago 2

loading...

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025). FOTO/BPOM

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi . Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, dari sembilan produk tersebut, tujuh produk telah bersertifikat halal namun terindikasi mengandung unsur babi pada sembilan batch produksinya. Sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang belum bersertifikat halal.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," kata Haikal Hasan dikutip dari situs resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Atas temuan ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 7 produk bersertifikat halal dengan melakukan penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi peringatan dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi:

- Yupi CDZ
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat

Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen produsen terhadap regulasi halal.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menambahkan, temuan ini merupakan hasil sinergi antara BPOM dan BPJPH dalam pengawasan terhadap klaim kehalalan produk pangan di Indonesia.

"Temuan ini adalah hasil kolaborasi pengawasan bersama, dan kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk melindungi konsumen," kata Elin.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kedua lembaga berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal untuk masyarakat Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

"Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM," kata Taruna Ikrar.

(abd)

Read Entire Article
Politics | | | |