REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- “Beli aja dulu, bayar belakangan” menjadi tren yang kian akrab di tengah kehidupan masyarakat digital. Kemudahan transaksi tanpa perlu uang tunai membuat layanan paylater semakin diminati, terutama di kalangan pekerja muda dan generasi produktif.
Fitur paylater kini hadir hampir di setiap platform belanja, perjalanan, hingga layanan hiburan. Kemudahan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hanya dengan beberapa klik. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penumpukan utang juga mengintai. Tanpa perencanaan matang, paylater yang awalnya membantu justru dapat menjadi beban finansial jangka panjang karena berpotensi menjerat pengguna dalam masalah utang berkepanjangan.
Perencana keuangan Rista Zwestika mengingatkan penggunaan paylater perlu dibarengi pemahaman yang kuat mengenai utang, kemampuan membayar, serta kesiapan menghadapi risiko. Ia juga menyebut kunci utama menggunakan paylater secara sehat adalah memahami jenis utang yang diambil.
Rista menjelaskan utang terbagi menjadi dua, yakni utang produktif dan utang konsumtif. Utang produktif adalah utang yang saat diambil justru menghasilkan pemasukan. Sementara itu, utang konsumtif tidak memberikan tambahan penghasilan dan hanya memenuhi keinginan sesaat.
“Tidak ada pemasukan yang dihasilkan dari utang konsumtif tersebut. Flexing tidak serta-merta membuat seseorang bertambah income-nya,” jelasnya.
Sebaliknya, utang dapat dikatakan produktif jika pembelian tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan atau membuka peluang pendapatan baru. Contohnya, membeli ponsel dengan cicilan 24 bulan dapat menjadi utang produktif jika ponsel itu digunakan untuk bekerja sebagai videografer, konten kreator, atau editor konten. Dari aktivitas tersebut seseorang memperoleh tambahan penghasilan. Jika pendapatan mencapai Rp 5 juta per bulan, sementara cicilan hanya Rp 3 juta, maka terdapat selisih Rp 2 juta sebagai keuntungan.
“Inilah yang disebut utang produktif, karena ada return dari utang yang diambil,” ujarnya.
Di tengah kemudahan digital yang membuat masyarakat sulit lepas dari transaksi daring, kemudahan pembayaran, diskon, dan promosi beruntun kerap membuat keputusan berutang terasa ringan. Menurut Rista, tidak ada satu pun perencana keuangan yang melarang seseorang untuk berutang. Utang boleh dilakukan selama memenuhi dua syarat utama, yakni bersifat produktif dan skalanya memang mendesak atau mendesak (urgent). Dalam kondisi tertentu, misalnya tidak memiliki dana darurat saat menghadapi kebutuhan mendadak, berutang masih dapat dimaklumi.
Namun, ia menegaskan banyak kasus utang sebenarnya bisa dihindari jika seseorang memiliki dana darurat atau dana cadangan yang memadai. Ketiadaan dana darurat kerap menjadi alasan utama masyarakat bergantung pada paylater atau pinjaman instan. Padahal, dana darurat berfungsi sebagai penyangga keuangan saat kondisi tak terduga terjadi.
Lebih lanjut, Rista juga mengingatkan adanya prinsip penting yang wajib diperhatikan sebelum menggunakan paylater atau berutang, yakni total cicilan tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan. Lebih dari itu, risiko gagal bayar akan semakin besar dan dapat mengganggu stabilitas keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan financial check-up sebelum berutang, mulai dari memastikan sumber pembayaran cicilan, alokasi anggaran bulanan, hingga menyiapkan rencana jika terjadi risiko gagal bayar.
Lebih jauh, masyarakat juga perlu memikirkan skenario terburuk. Jika terjadi gagal bayar, apakah ada aset yang dapat dijual untuk menutup kewajiban? Pertanyaan tersebut, menurutnya, jarang dipikirkan saat seseorang tergiur kemudahan paylater.
“Kalau gagal bayar, apakah ada aset yang bisa dijual? Ini harus dipikirkan sejak awal,” katanya.
sumber : Antara

2 hours ago
2















































