loading...
Sejalan dengan Agenda Keberlanjutan 2030, LPKR terus memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Sejalan dengan Agenda Keberlanjutan 2030, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) terus memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Caranya melalui penerapan Kebijakan Pengadaan Berkelanjutan dan Kode Etik Pemasok di tingkat grup.
”Perusahaan terus memperkuat fondasi pengadaan yang berkelanjutan , transparan, dan adaptif terhadap dinamika bisnis modern, demi mewujudkan ekosistem rantai pasok yang tangguh dan bertanggung jawab,” kata CEO Grup Lippo Indonesia John Riady dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025). Baca juga: Keberlanjutan Lingkungan, Lippo Karawaci Perkuat Komitmen Efisiensi Penggunaan Air
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh mitra dan pemasok dalam menjunjung tinggi etika, menghormati hak asasi manusia, menjaga keselamatan kerja, serta mendukung keberlanjutan lingkungan. Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola di sepanjang rantai nilai, tetapi juga mengurangi risiko hukum dan reputasi akibat potensi pelanggaran dari pihak pemasok.
Setiap pemasok diwajibkan menandatangani Supplier Statement of Commitment sebagai bentuk kesediaan mereka untuk mematuhi Kode Etik Pemasok. Proses ini diterapkan bagi seluruh mitra baru dan akan dilanjutkan secara bertahap untuk pemasok lama sesuai prioritas masing-masing unit bisnis. Bila ada pemasok yang menolak, penolakan tersebut harus disertai alasan tertulis yang jelas.
Prinsip utama LPKR meliputi etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat, larangan perdagangan orang dalam, larangan pelecehan dan intimidasi, perlindungan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, kerahasiaan informasi, larangan suap, korupsi, dan praktik nepotisme, serta kepedulian terhadap lingkungan















































