Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.
Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig, menyambut tuntutan JPU. "Dengan tuntutan seperti ini, keluarga sudah cukup puas. Sesuai dengan harapan kami," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, ketika diwawancara awak media seusai persidangan penuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Dia menilai, berdasarkan pasal yang diterapkan JPU, tuntutan terhadap Aipda Robig sudah maksimal. "Jadi 15 tahun itu sudah maksimal, sudah mentok," ujarnya.
Zainal pun mengapresiasi JPU yang sama sekali tidak menyertakan pertimbangan meringankan bagi Aipda Robig. "Ini yang menurut saya jaksa tidak terintervensi," ujarnya.
JPU menuntut Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara karena dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU mengatakan, Aipda Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar JPU.