REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Hal terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah. Andra meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, segera mutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya dalam keterangan, Senin (14/7/2025).
Andra berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten segera memanfaatkan program ini dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten. Targetnya, supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten.
Apa hubungannya? Karena, menurut dia, jalannya dibangun pakai uang pajak.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen," ujarnya.
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Banten melakukan cabut berkas di daerah asal lalu memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.
Menurutnya, saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan pelat luar Banten. Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.
Rita menjelaskan, setiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional. Sayangnya, saat ini tak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi banten, banyak kendaraan operasional masih bernomor polisi luar daerah seperti Jakarta.
Hingga saat ini, ujar dia, masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta. Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berpelat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” katanya. (ADV)