REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun (rusun) subsidi ditargetkan terbit pada bulan ini.
“Kalau bulan ini, insya Allah. Bisa jadi lebih cepat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sri menjelaskan Kepmen rusun subsidi tersebut akan mengatur sejumlah aspek, antara lain terkait rumah susun, bunga pinjaman, tenor pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
“Yang pasti, sudah mendekati final, terutama terkait penyesuaian harga dibandingkan sebelumnya. Selama ini memang belum ada penyesuaian harga,” katanya.
Ia menambahkan Menteri PKP Maruarar Sirait akan kembali mengundang pengembang rusun subsidi, perbankan, serta para pemangku kepentingan terkait untuk membahas Kepmen tersebut secara lebih mendalam.
“Tadi ada beberapa masukan. Besok (Rabu, 14 Januari) kita akan ada putaran lagi untuk diskusi dengan perbankan dan pengembang. Namun, secara keseluruhan pembahasannya sudah mengerucut,” ujar Sri.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai rusun subsidi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi backlog perumahan di kawasan perkotaan.
“Yang kita percepat justru penyesuaian harga untuk rusun terlebih dahulu, supaya permasalahan backlog perkotaan bisa mulai terurai dengan masuknya skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk hunian vertikal,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Heru menambahkan, setelah sisi suplai rusun subsidi dibenahi, langkah berikutnya adalah penyesuaian harga per meter persegi dan per unit. Penyesuaian tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi untuk dikalibrasi kembali dengan indeks kemahalan konstruksi khusus bangunan tempat tinggal yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BP Tapera, lanjut Heru, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta para pemangku kepentingan lainnya terkait skema pembiayaan rusun subsidi.
Selain itu, sejumlah aspek lain juga perlu diperhitungkan, mulai dari skema pembiayaan, besaran uang muka, suku bunga, tenor atau jangka waktu pelunasan, hingga perlindungan bagi konsumen.
sumber : ANTARA

3 hours ago
3














































