loading...
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap negosiasi yang dilakukan pemerintah bisa berhasil, lantaran bila tarif resiprokal Trump benar-benar diterapkan, bakal berpotensi menggerus pendapatan pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap Presiden Prabowo Subianto berhasil menyakinkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar tetap memberlakukan tarif seperti semula. Pasalnya bila tarif resiprokal Trump benar-benar diterapkan, bakal berpotensi menggerus pendapatan pajak .
Seperti diketahui tarif baru Trump saat ini dibekukan sejak 9 April hingga 90 hari ke depan agar 72 negara yang terdampak langkah Trump itu dapat melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Jika tarif impor AS sebesar 32% diberlakukan terhadap Indonesia, maka bakal memaksa pengusaha menaikkan harga.
“Stok barang kemudian bertumpuk membuat mempengaruhi penerimaan pajak,” kata Ketua IKPI, Vaudy Starworld dalam kegiatan Halal bi halal di Grogol, Senin (14/4/2025).
Karenanya ia berharap pemerintah melalui Presiden Prabowo berhasil meyakinkan Pemerintah AS untuk tidak melakukan kenaikan tarif sehingga tetap semula.
“Dengan adanya negosiasi ini kita berharap positif, tapi dengan adanya fenomena ini kita melihat opportunity ke depan. Mudah-mudahan kami sangat berharap pemerintah segera bisa membuka peluang-peluang usaha bagi para pengusaha yang ada, terutama investor-investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.
Di sisi lain dalam upaya gelaran halal bi halal dengan sejumlah anggota baik secara online dan tatap muka. Vauday mengingatkan, kolaborasi erat antara IKPI dan DJP merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
Salah satunya adalah kegiatan edukasi dan pelayanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara pro bono (gratis) yang diselenggarakan oleh 45 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat.
Layanan ini tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga menyasar wajib pajak badan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang kerap membutuhkan pendampingan dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Edukasi dan pelayanan ini merupakan bentuk nyata kontribusi kami dalam memperluas akses bantuan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani. Dengan membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya, kami turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Vaudy.
(akr)