Home > Pertahanan Thursday, 07 Aug 2025, 22:12 WIB
Dewan Pertahanan Nasional merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.

JAKARTA -- Kepala Bakamla RI Laksdya Irvansyah menerima kunjungan resmi dari perwakilan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Mabes Bakamla RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). Deputi Geostrategi DPN Mayjen Ari Yulianto memimpin delegasi untuk memperkenalkan keberadaan DPN yang menggantikan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Ari menjelaskan mengenai peran strategis DPN dalam mendukung kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Menurut dia, DPN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024, yang mengatur tugas dalam memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan strategis pertahanan nasional, yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam).
Laksdya Irvansyah menyambut baik paparan yang disampaikan Mayjen Ari. Dia menyatakan pentingnya sinergi antara Bakamla dan DPN dalam mendukung sistem pertahanan negara secara terpadu. "Bahwa koordinasi lintas sektor sangat krusial dalam menghadapi tantangan geostrategis global dan memperkuat stabilitas nasional secara berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Irvansyah, pertemuan itu menjadi wadah diskusi dan tukar pikiran strategis antarinstansi. Selain itu, juga menandai penguatan hubungan kelembagaan dalam upaya penyusunan kebijakan pertahanan khususnya di bidang maritim yang adaptif dan responsif.
Eagle flies alone...