Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan kemudahan layanan administrasi isbat nikah dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan hal ini setelah Pemkot Banjarmasin menjalin kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin.
"MoU ini menjadi langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, isbat nikah adalah proses pengesahan atau penetapan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama (nikah siri) tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat kita, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara," ujarnya.
Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki hak dan status hukum yang jelas.
"Harapan kita, dengan adanya legalitas ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah. Ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera," ujarnya.
Yamin mendorong kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin dan Kemenag Banjarmasin, agar proses pendataan dan legalisasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Kepala Kemenag Kota Banjarmasin H Saipudin menyampaikan, kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena faktor administratif maupun keterbatasan di masa lalu.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin membantu masyarakat agar pernikahannya dapat dicatat secara resmi. Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelah itu Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Buku nikah ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum," ungkapnya.
Dia menambahkan, pencatatan resmi ini juga berdampak pada akses layanan publik lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun berbagai administrasi kependudukan lainnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. Norhayati, menuturkan, pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka jelas dan hak-hak administratif seperti status anak dan data kependudukan lainnya dapat disesuaikan,” tuturnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
sumber : antara

2 hours ago
4












































