loading...
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumbang Tobing memberikan keterangan di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024). FOTO/DANANDAYA ARIA PUTRA
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , Johannes Oberlin Lumbang Tobing menyampaikan, barang milik kliennya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum juga dikembalikan. Adapun peristiwa penyitaan barang tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika Hasto diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku.
Kini Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin, sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata Johannes di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024).
Barang milik Hasto disita melalui tangan ajudan yang bernama Kusnadi. Penyitaan barang itu dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purba Bekti.
Dia dan tim mendatangi Dewas KPK karena memenuhi undangan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa atas penyitaan barang tersebut.
"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama Saudara Rosa dan seluruh tim," kata Johannes.
Sebenarnya, dugaan pelanggaran terhadap Rossa telah dilaporkan ke Dewas KPK sejak Juni 2024. Dalam kesempatan sore ini, dirinya mengaku membawa banyak bukti perihal pelanggaran yang dilakukan Rossa.
"Tentu banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," ujarnya.
Sederet bukti yang ia sampaikan, yakni kronologi ketika Kusnadi dihampiri oleh penyidik Rossa saat mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.