REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim haji akan dimulai beberapa bulan lagi. Namun, tingkat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2026 M/1447 H masih sangat rendah.
Menurut pengamat haji Mustolih Siradj, hingga hari ini hanya sekitar 8,8 persen calon jamaah haji (calhaj) reguler yang sudah melunasi BPIH. Kemudian, nyaris nihil calon jamaah haji khusus yang telah melunasi BPIH.
Ia menegaskan, keadaan ini berpotensi mengganggu seluruh rangkaian persiapan teknis penyelenggaraan haji 2026 M/1447 H. Padahal, proses itu dimulai sekira lima bulan lagi dari sekarang. Mustolih mengingatkan, pada 22 April 2026 nanti gelombang pertama jamaah haji RI dijadwalkan sudah bertolak dari Tanah Air menuju Madinah, Arab Saudi.
Adapun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menetapkan masa pelunasan BPIH 2026 M/1447 H pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun, menurut Mustolih, perlu terobosan agar angka pelunasan dapat terdorong.
"Sayangnya, sampai dengan tanggal 8 Desember 2025, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj RI, (calon) jamaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim. Jauh dari kelaziman, padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua pekan ke depan," ujar Mustolih kepada Republika, Senin (8/12/2025).
Menurut data yang dirilis Kemenhaj RI, dari total kuota 201.585 jamaah haji reguler, saat ini baru sekitar 17.745 orang yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen dari keseluruhan kuota. Jika diperinci lebih lanjut, ada beberapa provinsi yang jamaahnya belum melakukan pelunasan BPIH sama sekali alias masih nol persen.
Kondisi yang lebih kontras terjadi pada data pelunasan calon jamaah haji khusus yang biasanya lebih cepat dan antusias lantaran dikelola pihak swasta. Dari total kuota 16.573, ternyata baru 3 orang calon anggota jamaah haji khusus yang sudah dinyatakan lunas. Ketiga orang tersebut berasal dari dua biro perjalanan ibadah haji khusus.
"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jamaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan," ujar Mustolih.
Ia berharap, Kemenhaj RI melakukan langkah-langkah taktis untuk segera mengantisipasi seretnya pelunasan BPIH. Bila dibiarkan begitu saja, akan ada berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Dampaknya dapat terasa pada jumlah serapan kuota, persiapan dokumen paspor dan visa jamaah haji, serta penerbitan kartu Nusuk. Integrasi data dengan syarikah juga berpotensi tersendat sehingga mungkin saja memicu kegagalan keberangkatan ke Tanah Suci.
"Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026 M. Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas," ujar Mustolih
.

2 hours ago
3













































