Batas Waktu Kian Dekat, Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan, tanggal 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup berbagai komoditas. Di antaranya adalah produk makanan dan minuman; obat-obatan; kosmetika; produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika; hingga barang gunaan dan kemasan produk.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad Nasar, dikutip Republika dari laman Kementerian Agama RI pada Ahad (25/1/2026).

Dalam hal penerapan regulasi halal, lanjut dia, sejumlah lembaga memiliki peran masing-masing. Kemenag RI, misalnya, berkaitan dengan peran konektor kepentingan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Adapun

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama.

“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH, penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI (Majelis Ulama Indonesia), sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” ucap Fuad.

Menurut dia, pemerintah berpihak pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam hal jaminan produk halal. Hal itu antara lain tecermin dalam Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi BPJPH.

Setiap tahun, kuota program itu mencapai 1 juta sertifikat. Pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Namun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan angka. “Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |