Penggagalan penyelundupan sabu menyelamatkan 9.000 orang dari bahaya narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu dengan total berat 1.797,7 gram. Perugas juga mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai Batam mengamankan AW (27), penumpang rute Batam–Surabaya yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 602 gram sabu tersembunyi di insole sepatu AW.
Dari pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas kemudian mengamankan AH (50), yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut, di Bengkong, Batam dan menemukan tambahan 666 gram sabu di kos pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut temannya, MH, untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura. Sementara sabu di kos AH rencananya akan dikirimkan pada perjalanan berikutnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Bea Cukai Batam telah menyerahkan seluruh barang bukti dan kedua pelaku ke BNNP Kepri.
Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yaitu MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan medis, petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat total 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh keduanya. MA dan MF mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka mengaku diperintah seorang pengendali berinisial D, warga negara Indonesia yang menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penggagalan penyelundupan 1.797,7 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 14 miliar.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Muhtadi.

1 hour ago
2






































