Bea Cukai Batam Lakukan 3 Penindakan Beruntun di Jalur Laut

1 hour ago 4

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut dan barang tanpa dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 30 November hingga 1 Desember 2025.

Penindakan pertama dilakukan terhadap KM Dayat Jaya Ahad (30/11/2025) dini hari di Perairan Pulau Lepang. Penindakan bermula dari patroli rutin Tim Patroli Laut BC-1001 di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Perairan Pulau Lima.

Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang muatan berupa 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Di hari yang sama, yaitu Ahad (30/11/2025) sore, Tim Patroli Laut BC-1001 kembali melakukan penindakan terhadap kapal motor yang memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal yang diawaki empat orang tersebut kedapatan membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan, tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan ketiga dilakukan keesokan harinya, yaitu Senin (1/12/2025) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan koper berisi 44 paket barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan milik salah satu penumpang kapal dengan tujuan tujuan Tanjung Uban.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan atas temuan barang ilegal tersebut, petugas telah membawa kapal beserta muatan ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Ucang, sedangkan paket barang kiriman telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh penindakan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Zaky menegaskan pentingnya pengawasan terhadap berbagai skala pergerakan kapal. “Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” kata dia.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga integritas arus barang dan mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.

Read Entire Article
Politics | | | |