Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Rp 19 Miliar

4 hours ago 4

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 19,3 miliar, Rabu (25/6/2025).

Foto: Bea Cukai

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 kali penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 19,3 miliar, Rabu (25/6/2025). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menjelaskan barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai. 

"Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal," kata dia. 

Imik menambahkan, dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 13,56 miliar. Kerugian ini meliputi sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. 

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Turut dimusnahkan pula barang kena cukai ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang cukai. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelimpahan dari penyidikan Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. 

Para pelaku telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, dengan hukuman penjara bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara profesional melalui penghancuran (shredder) dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon. 

Imik menyebutkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal. Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat.

Bea Cukai juga berupaya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pidana penjara diberikan paling singkat satu tahun dan paling lama 30 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik," kata Imik.

Read Entire Article
Politics | | | |