Bea Cukai Pantoloan Serahkan Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan

1 hour ago 2

Sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal hasil penindaka, diserahkan Bea Cukai Pantoloan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Selasa (2/12/2025).

Foto: Bea Cukai

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan Rp 3,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Bea Cukai Pantoloan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan tahap kedua penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, pada Selasa (2/12/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal pada 16 November 2025 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana menjelaskan, tersangka berinisial RJS dan J diamankan bersama barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 1 Desember 2025. "Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak di Bea Cukai Pantoloan," ujarnya dalam keterangan Jumat (5/12/2025).

Menurut Krisna, keberhasilan penindakan rokok ini berasal dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai Pantoloan bersama Denpom XXIII/Palaka Wira dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang masih sangat marak di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.

"Untuk itu, kami tegaskan pentingnya sinergi instansi penegak hukum dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai," tegasnya.

Krisna menambahkan, kegiatan penyidikan ini dibantu tim penyidikan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.

"Jadi seluruh proses tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga menjadi bukti Bea Cukai, selain fokus pada penindakan, juga berupaya memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan," tutupnya.

Read Entire Article
Politics | | | |