Uang tunai asing tersebut sejumlah SGD18000 tidak dilaporkan.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sejumlah mata uang asing yang tidak diberitahukan secara lisan maupun tertulis atas pembawaan uang tunai oleh penumpang asal Singapura. Penindakan dilakukan di Terminal Ferry Kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Senin, (28/7/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan kronologi peristiwa itu. Awalnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal Majestic Ferry pukul 11:45 WIB. Berdasarkan hasil profiling dan analisa mesin x-ray, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang milik WNI inisial S.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Dalam tas S, kami menemukan uang kertas asing dalam bentuk Dolar Singapura (SGD). Penindakan kami lakukan karena tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh penumpang tersebut,” ujar Joko.
Berdasarkan keterangan S, uang tersebut merupakan milik pribadi. Setelah dilakukan penghitungan yang turut disaksikan oleh yang bersangkutan, uang tunai asing tersebut sejumlah SGD18000 serta total bawaan senilai Rp 228.310.000.
“Atas perbuatan tersebut, maka selanjutnya kami lakukan penegahan, penyegelan dan membawa seluruh uang tunai ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Joko.
Atas pembawaan uang kertas asing tersebut, dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.