Ini kasus pertama sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta mengungkap penyelundupan narkotika berjenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan internasional Bandara YIA, Kulon Progo, pada Ahad (22/6/2025).
Penindakan berawal pada Ahad (22/6/2025), pukul 11.45 WIB ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun) berkewarganegaraan Indonesia yang tiba dari Malaysia dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – YIA.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Berdasarkan hasil analisis, pemeriksaan oleh unit K-9 Bea Cukai, dan pemeriksaan x-ray, petugas menemukan 10 paket tisu basah yang mengandung narkotika berjenis sabu dengan berat total 9.540,8 gram.
Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi ada seseorang yang memerintahkan pelaku membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
Dalam operasi bersama ini, petugas berhasil mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MN yang bertindak sebagai penjemput dan "checker" di area lobi luar terminal kedatangan.
Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis sabu ini adalah warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia.
Penindakan ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020.
Pengungkapan upaya penyelundupan narkotika ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Atas penindakan ini, para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penindakan narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika, sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp 48 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan penindakan ini hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ujar Imik dalam keterangan, Senin (14/7/2025).