loading...
DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Latar belakang penyusunan aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.
Berdasarkan draft awal, raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal. “Diperlukan pengaturan yang tepat dari pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Baca juga: Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
Lebih lanjut, Anna menyampaikan raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.
Juga untuk mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan. “Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkapnya.
Dalam menyusun draf awal raperda, DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli. Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.
Anna menyebutkan keterlibatan masyarakat ini bertujuan memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. “Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” jelasnya. Baca juga: Perda Perlindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan
Beberapa masukan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan jarak antarminimarket di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM. “Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tuturnya.
(poe)















































