BPKH Ungkap Kendala Investasi Emas

2 hours ago 3

Ilustrasi emas batangan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Emas yang bisa menjaga nilai uang dari inflasi tak membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menambah pembelian emas dari nilai manfaat dana haji. Hal ini karena BPKH terhalang oleh aturan.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, investasi nilai manfaat dana haji yang dilakukan BPKH sejauh ini salah satunya di Sukuk. BPKH sudah pernah melakukan pembelian emas namun ternyata untuk di Indonesia, saat membeli emas dianggap sebagai investor ritel.

"Jadi di Indonesia belum ada emas korporasi. Makanya kita terkendala melakukan pembelian emas secara korporas," kata Fadlul saat acara BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).

Berbeda dengan di Indonesia, Fadlul mencontohkan dengan kondisi di luar negeri. Tanpa menyebutkan nama negaranya, Fadlul mengatakan bahwa di luar negeri ada pasar emas untuk korporasi. Bahkan, bank di sama menyediakan transaksi emas untuk korporasi.

Sementara di Indonesia tidak ada. Itulah sebabnya, kata Fadlul, BPKH ditanya banyak pihak termasuk parlemen yang menanyakan mengapa BPKH tidak melakukan pembelian emas dari nilai manfaat dana haji di saat sudah terbukti harga emas naik terus, ya karena tidak ada marketnya.

"Lah, marketnya tidak ada. Kita sudah lakukan itu (beli emas). Tapi pada titik nilai tertentu dia ngunci baik kita mau beli atau jual dulu. Mereka (market emas) sudah sangat terbatas," ujar Fadlul.

Fadlul mengatakan, yang lain soal investasi selain sukuk dan emas, sebenernya harusnya investasi langsung. Tapi kembali lagi, investasi langsung itu juga menghadapi kendala soal regulasi.

Karenanya, Fadli berharap ada revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji. Karena ini sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang dilakukan oleh BPKH.

“Teman-teman di badan pelaksana maupun dewan pengawas harus dilengkapi dengan regulasi yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi,” terangnya. Rancangan beleid tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai manajemen risiko, sebuah aspek penting mengingat BPKH tidak memiliki cadangan modal atau ekuitas dalam neraca keuangannya," ujar Fadlul.

Read Entire Article
Politics | | | |