Didakwa Langgar Konstitusi, Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Tim jaksa khusus di Korea Selatan (Korsel) menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menuduh Yoon telah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang inkonstitusional pada 3 Desember 2024. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang penutup kasus dugaan pidana yang dilakukan Yoon pada Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menggambarkan keputusan Yoon memberlakukan darurat militer sebagai "tindakan penghancuran konstitusional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius". 

Jaksa berpendapat, Yoon pada akhirnya bertanggung jawab atas upaya untuk merusak tatanan konstitusional dengan memobilisasi angkatan bersenjata dan polisi untuk menekan Majelis Nasional. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap pemerintahan demokratis dan layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia menurut hukum.

"Dalam krisis darurat militer, Yoon gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi konstitusi dan meningkatkan kemerdekaan publik serta secara fundamental melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam hal itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan kegiatan anti-negara," ujar salah satu jaksa dalam persidangan, dikutip laman The Korea Times.

Jaksa menambahkan, tindakan Yoon merupakan serangan langsung terhadap pemerintahan konstitusional. Jaksa kemudian memaparkan rentetan peristiwa yang terjadi pascapemberlakuan darurat militer, yakni pengerahan pasukan ke gedung Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut dekret darurat militer, intrusi ke Komisi Pemilihan Nasional (NEC), dan upaya memutus aliran listrik dan air ke perusahaan media.

Menurut jaksa, Yoon tidak menunjukkan refleksi atas kerusakan konstitusional yang disebabkan tindakannya. Rakyat Korsel, yang telah berjuang selama beberapa dekade untuk melawan pemerintahan otoriter, disebut menjadi korban terbesar dari tindakan Yoon. 

Jaksa selanjutnya menuduh Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan maksud mengonsolidasikan kendali atas peradilan dan legislatif serta memperpanjang kekuasaannya. Hal itu dianggap sebagai penyalahgunaan sumber daya negara dan pelanggaran yang sangat serius.

Yoon ditangkap dan didakwa memimpin pemberontakan sehubungan dengan pemberlakuan darurat militer. Jaksa menuduhnya memerintahkan tindakan tersebut meskipun tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis yang setara. Karena itu tindakan Yoon dianggap tidak konstitusional dan ilegal. 

Yoon juga dituduh mengarahkan penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh politik penting, termasuk Presiden Lee Jae Myung, yang saat itu adalah pemimpin Partai Demokrat Korea, partai oposisi utama, serta Ketua Majelis Woo Won-shik, mantan pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan pejabat NEC. 

Berdasarkan Undang-Undang Pidana Korsel, kejahatan memimpin pemberontakan memiliki tiga kemungkinan hukuman, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman tetap dan hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Read Entire Article
Politics | | | |