Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

21 hours ago 6

loading...

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P2 melalui penetapan NJOPTKP. FOTO/iStock Photo

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 Maret 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan NJOPTKP berfungsi sebagai nilai pengurang dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum PBB dihitung.

"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat bisa berkurang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5).

Baca Juga: Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

Dasar hukum pemberian NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, berhak mendapatkan NJOPTKP dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

"Pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan jika data wajib pajak telah lengkap dan terverifikasi menggunakan NIK untuk individu atau NPWP untuk badan," tambahnya.

Morris menjelaskan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di Jakarta, NJOPTKP hanya akan diberikan untuk satu objek dengan nilai NJOP tertinggi. Penetapan ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan penerbitan massal data PBB-P2.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan mereka melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Proses pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan manfaat langsung berupa keringanan pajak bagi masyarakat Jakarta. "Selama data telah diperbarui dan valid, hak atas NJOPTKP bisa diberikan. Ini akan berdampak langsung pada pengurangan nilai PBB yang dikenakan," kata dia.

Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Berikut syarat dan ketentuan pemberian NJOPTKP

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

3. Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.

(nng)

Read Entire Article
Politics | | | |