loading...
DJKI Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI) . Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
SIVIKI merupakan sarana konsultasi virtual berbasis video conference yang memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan langsung terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui layanan ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman pemohon agar setiap proses pengajuan KI dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, bahwa kehadiran SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Melalui SIVIKI, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh layanan dan informasi yang tepat, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar hingga selesai.
“Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal,” ujarnya saat ditemui di kantor DJKI, Senin 02 Februari 2026.
















































