DJP Minta Maaf Kasus OTT Pegawai Pajak Jakut, Tegaskan tak Ada Toleransi Korupsi

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf atas adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara (KPP Jakut). DJP berjanji melakukan pembenahan atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan pegawainya.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026) lalu.

Ia mengatakan, atas insiden tersebut, DJP mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa itu sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi. Tak hanya bagi pegawai pajak, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kongkalikong dengan pegawai pajak.

“DJP juga mengimbau wajib pajak (WP) untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” terangnya.

Rosmauli menyampaikan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada toleransi dalam praktik korupsi.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Rosmauli menekankan DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun menindaklanjuti pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta memastikan penanganan perkara tersebut tidak mengganggu hak dan layanan WP.

DJP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Adapun terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK/01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |