loading...
Kementerian Kehutanan menandatangani MoU dengan FSC International guna memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan dan memperluas akses pasar. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Forest Stewardship Council (FSC) International guna memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan dan memperluas akses pasar produk hasil hutan Indonesia. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sertifikasi sekaligus memperkuat daya saing sektor kehutanan nasional di pasar global.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan kolaborasi itu menjadi langkah strategis untuk menyinergikan standar nasional Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dengan sertifikasi internasional FSC.
"Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutannya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan," ujar Laksmi dalam penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Menurut dia, pengembangan mekanisme audit gabungan SVLK dan FSC diharapkan mampu meningkatkan tata kelola kehutanan sekaligus memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk hasil hutan Indonesia. Skema audit gabungan tersebut memungkinkan dua sistem sertifikasi dinilai dalam satu proses audit sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan sumber daya tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing standar.
Kerja sama itu juga mencakup pengembangan audit gabungan dari tingkat pengelolaan hutan hingga eksportir dan importir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data pasar, penguatan jejaring promosi, serta penyelarasan remedy framework untuk mendukung target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.


















































