Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pasukan Keamanan Haji menangkap seorang warga negara Arab Saudi dan seorang warga negara Yaman, yang mengajukan visa kunjungan untuk individu di luar Arab Saudi, melalui entitas komersial yang berkolusi dengan mereka. Tujuan mereka melakukan itu agar dapat menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Mereka terbukti melanggar peraturan dan instruksi haji. Orang-orang yang ditangkap dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk menegakkan hukuman yang ditentukan secara hukum terhadap mereka.
Keamanan Publik di Arab Saudi memperingatkan bahwa denda keuangan hingga 100.000 Riyal (Rp 440 juta) akan dikenakan pada siapapun yang mengajukan permohonan untuk mengeluarkan visa kunjungan jenis apapun untuk seseorang yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau memasuki kota Makkah dan tempat-tempat suci atau tinggal di sana sejak hari pertama bulan Dzulqada (29 April 2025) hingga akhir tanggal 14 Dzulhijjah.
Denda tersebut akan dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, demikian dilaporkan Saudi Gazette, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief meminta semua pihak agar tidak coba-coba memberangkatkan jamaah haji ilegal. Jamaah haji ilegal akan didenda sebesar sekitar Rp 447 juta dan disanksi dengan hukuman tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Hilman mengatakan, Kerajaan Arab Saudi sudah menegaskan tahun ini akan sangat selektif dan ketat dalam menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke Makkah sebelum musim haji. Saat ini sudah banyak yang tidak boleh masuk ke Makkah kecuali dengan visa haji.
"Dan kami memohon dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk tidak coba-coba memberangkatkan orang Indonesia tanpa visa haji di musim haji ini," kata Hilman saat Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025)
Ia menerangkan bahwa pada 5 Juni 2025, wukuf di Arafah. Kemudian setelah tanggal 6, 7 dan 8 Juni 2025, biasanya pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jamaah umroh.
Hilman menegaskan, selain dendanya besar, juga ada konsekuensi lain dari pelanggaran imigrasi terhadap jamaah haji ilegal, yaitu sanksi 10 tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi