Suasana di salah satu daerah di Tepi Barat, Palestina, Senin (7/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Kementerian Luar Negeri Palestina, Sabtu (12/7/2025) menyerukan intervensi internasional untuk menghentikan aksi teror yang biadab oleh pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Seruan tersebut disampaikan setelah dua pemuda Palestina tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pemukim ilegal di kota Sinjil, wilayah utara Ramallah, Jumat (11/7/2025) malam.
Salah satu korban, Saif al-Din Kamel Abdul Karim Muslat (23 tahun), adalah warga negara ganda Palestina-Amerika yang tewas akibat dipukuli oleh pemukim ilegal. Korban lainnya, Mohammed al-Shalabi (23 tahun), meninggal dunia setelah tertembak di bagian dada. Kementerian Kesehatan Palestina telah mengonfirmasi kedua kematian tersebut.
Kementerian menyerukan kepada komunitas internasional untuk “mengakhiri standar ganda” dalam menyikapi penderitaan rakyat Palestina, serta mengambil “langkah-langkah yang diperlukan guna menegakkan resolusi legitimasi internasional dan menghentikan kejahatan teroris milisi pemukim di Tepi Barat.” Kementerian juga menyoroti aksi pembakaran rumah-rumah warga Palestina dan puluhan korban luka-luka dalam serangan pada Jumat malam itu.
Kejahatan pemukim ilegal digambarkan sebagai bentuk “terorisme negara yang terorganisir” yang selaras dengan kebijakan resmi Israel, dengan tujuan memperluas kolonisasi melalui dukungan dan perlindungan terhadap kelompok militan pemukim.
Kementerian menegaskan perlunya tindakan segera untuk “meminta pertanggungjawaban organisasi pemukim ilegal, menuntut mereka secara hukum, dan menjatuhkan sanksi langsung terhadap pihak-pihak yang mendukung dan melindungi mereka, baik secara politik maupun militer.”
Menurut Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, jumlah pemukim ilegal di Tepi Barat telah mencapai sekitar 770.000 orang hingga akhir 2024. Mereka tersebar di 180 permukiman ilegal dan 256 pos permukiman ilegal, termasuk 138 yang diklasifikasikan sebagai pos pertanian dan penggembalaan.
Komisi tersebut juga mencatat adanya 2.153 serangan oleh pemukim ilegal hanya dalam paruh pertama tahun ini, yang mengakibatkan tewasnya empat warga Palestina.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza, setidaknya 998 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Israel dan para pemukim ilegal, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam opini hukumnya yang bersejarah pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
sumber : Antara, Anadolu