PANGANDARAN JAWA BARAT - Beberapa hari kebelakang tepatnya pada tanggal 1 Februari 2025 Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menggelar pernikahan Putra bungsunya yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pangandaran. Salah satu saksi nikahnya adalah Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kang Dedi Mulyadi atau akrab di sapa KDM. KDM adalah salah satu sahabat dekat H. Jeje Wiradinata, maka tak heran ketika diminta menjadi saksi nikahan anak bungsunya, KDM langsung bersedia.
KDM datang ke Pangandaran pada tanggal 31 Februari 2025 tepatnya hari Jum'at dengan menggunakan pesawat Susi Air, rombongan KDM di sambut dan dijemput langsung oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata di Bandara Udara Nusawiru Cijulang.
Rombongan KDM beserta Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata sebelum ke penginapan, mampir terlebih dahulu ke RM. The Joglo dan Markopi Pangandaran untuk rehat sambil makan siang sebagai jamuan tuan rumah yang di sediakan oleh H. Jeje Wiradinata sebagai tuan rumah.
Pada saat makan siang tersebut berdatangan masayarakat pangandaran yang merupakan Fans dari Bapa Aing sebutan untuk KDM, serta hadir pula pemilik dari RM. The Joglo dan Markopi saudara Tjahya Santoso yang menyapa dan lalu bercincang-bincang dengan KDM dan H. Jeje Wiradinata.
Pertemuan tersebut bukan pertemuan tertutup, melainkan pertemuan yang terbuka untuk umum bahkan pada saat itu ada seorang Ibu-ibu pedagang buah-buahan yang datang lalu curhat kepada KDM terkait seputar kehidupannya, artinya pertemuan tersebut sangatlah terbuka untuk umum "kata Rohimat Resdiana", salah seorang ajnggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (04-02-2025).
Menurut Rohimat, pada pertemuan tersebut tidak ada pembahasan apapun berkaitan dengan Tanjung Cemara yang saat ini sedang ramai di persoalkan oleh segelintir masyarakat Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih, melainkan membahas tentang Penataan Objek Wisata, tentang Dewan Kebudayaan dan seputar Pernikahan putranya H. Jeje Wiradinata yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
Namun diduga ada segilintir Oknum Wartawan dan Narusmber Berita yang patut diduga melakukan Fitnah yang Keji terhadap Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dan KDM, mereka diduga telah memplintir dan memanipulasi informasi terkait dengan pertemuan tersebut untuk kepentingan tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Padahal seyogyanya Profesi Jurnalistik dapat diwujudkan dengan menjalankan tugas secara Profesional dan mengedepankan Etika.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan profesi jurnalistik yang baik dengan mempedomani kode etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 :
- Menjaga kebenaran informasi
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul
- Menghormati hak privasi narasumber
- Tidak menyalahgunakan profesi
- Tidak menerima suap
- Memberitakan secara berimbang
- Tidak mencampurkan fakta dan opini
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber
- Tidak melakukan Plagiat
- Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
Adapun Tugas Jurnalistik meliputi : Mengumpulkan bahan berita; Melaporkan peristiwa; Menulis berita; Menyunting naskah berita; Menyebarluaskan berita melalui media.
Dengan demikian yang dilakukan oleh segelintir oknum wartawan dan narasumber berita di beberapa media online tersebut bisa pula dikatakan berita bohong atau hoax.
bahwa terkait dengan berita bohong atau hoax sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan kerusuhan.
Pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan atau mengakibatkan tidak kondusifnya suatu daerah.
Bunyi Pasal 263 KUHP:
• Setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori V.
• Setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang diduga dapat menyebabkan kerusuhan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu, dengan Tujuan hoax misalnya sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik.
Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pembaca media online tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 "katanya".
Rohimat pun menyampaikan bahwa dalam beberapa pemberitaan adapula yang melakukan tuduhan terhadap saudara Tjahya Santoso yang langsung menuduh sebagai mafia tanah, sementara sampai saat ini belum ada bukti dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hulum tetap (Inkracht Van Gewijsde) terkait tuduhan tersebut, maka secara hukum bisa masuk kategori fitnah dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 156 jo. Pasal 311 "katanya".
Tambah Rohimat dalam hal ini kami berharap masayarakat tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh informasi/berita yang dapat dikategorikan berita hoax yang bernarasi negativ dan bersifat propokatif yang berpotensi merugikan daerah serta menyebabkan tidak kondusifnya suatu daerah, alangkah baiknya kita selalu berfikir positif, mengedepankan prinsip Tabayun dan Klarifikasi agar kita mendapatkan informasi yang objektif, faktual, berimbang serta dapat di pertanggungjawabkan "ujarnya". **
PANGANDARAN JAWA BARAT - Beberapa hari kebelakang tepatnya pada tanggal 1 Februari 2025 Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menggelar pernikahan Putra bungsunya yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pangandaran. Salah satu saksi nikahnya adalah Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kang Dedi Mulyadi atau akrab di sapa KDM. KDM adalah salah satu sahabat dekat H. Jeje Wiradinata, maka tak heran ketika diminta menjadi saksi nikahan anak bungsunya, KDM langsung bersedia.
KDM datang ke Pangandaran pada tanggal 31 Februari 2025 tepatnya hari Jum'at dengan menggunakan pesawat Susi Air, rombongan KDM di sambut dan dijemput langsung oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata di Bandara Udara Nusawiru Cijulang.
Rombongan KDM beserta Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata sebelum ke penginapan, mampir terlebih dahulu ke RM. The Joglo dan Markopi Pangandaran untuk rehat sambil makan siang sebagai jamuan tuan rumah yang di sediakan oleh H. Jeje Wiradinata sebagai tuan rumah.
Pada saat makan siang tersebut berdatangan masayarakat pangandaran yang merupakan Fans dari Bapa Aing sebutan untuk KDM, serta hadir pula pemilik dari RM. The Joglo dan Markopi saudara Tjahya Santoso yang menyapa dan lalu bercincang-bincang dengan KDM dan H. Jeje Wiradinata.
Pertemuan tersebut bukan pertemuan tertutup, melainkan pertemuan yang terbuka untuk umum bahkan pada saat itu ada seorang Ibu-ibu pedagang buah-buahan yang datang lalu curhat kepada KDM terkait seputar kehidupannya, artinya pertemuan tersebut sangatlah terbuka untuk umum "kata Rohimat Resdiana", salah seorang ajnggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (04-02-2025).
Menurut Rohimat, pada pertemuan tersebut tidak ada pembahasan apapun berkaitan dengan Tanjung Cemara yang saat ini sedang ramai di persoalkan oleh segelintir masyarakat Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih, melainkan membahas tentang Penataan Objek Wisata, tentang Dewan Kebudayaan dan seputar Pernikahan putranya H. Jeje Wiradinata yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
Namun diduga ada segilintir Oknum Wartawan dan Narusmber Berita yang patut diduga melakukan Fitnah yang Keji terhadap Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dan KDM, mereka diduga telah memplintir dan memanipulasi informasi terkait dengan pertemuan tersebut untuk kepentingan tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Padahal seyogyanya Profesi Jurnalistik dapat diwujudkan dengan menjalankan tugas secara Profesional dan mengedepankan Etika.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan profesi jurnalistik yang baik dengan mempedomani kode etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 :
- Menjaga kebenaran informasi
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul
- Menghormati hak privasi narasumber
- Tidak menyalahgunakan profesi
- Tidak menerima suap
- Memberitakan secara berimbang
- Tidak mencampurkan fakta dan opini
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber
- Tidak melakukan Plagiat
- Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
Adapun Tugas Jurnalistik meliputi : Mengumpulkan bahan berita; Melaporkan peristiwa; Menulis berita; Menyunting naskah berita; Menyebarluaskan berita melalui media.
Dengan demikian yang dilakukan oleh segelintir oknum wartawan dan narasumber berita di beberapa media online tersebut bisa pula dikatakan berita bohong atau hoax.
bahwa terkait dengan berita bohong atau hoax sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan kerusuhan.
Pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan atau mengakibatkan tidak kondusifnya suatu daerah.
Bunyi Pasal 263 KUHP:
• Setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori V.
• Setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang diduga dapat menyebabkan kerusuhan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu, dengan Tujuan hoax misalnya sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik.
Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pembaca media online tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 "katanya".
Rohimat pun menyampaikan bahwa dalam beberapa pemberitaan adapula yang melakukan tuduhan terhadap saudara Tjahya Santoso yang langsung menuduh sebagai mafia tanah, sementara sampai saat ini belum ada bukti dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hulum tetap (Inkracht Van Gewijsde) terkait tuduhan tersebut, maka secara hukum bisa masuk kategori fitnah dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 156 jo. Pasal 311 "katanya".
Tambah Rohimat dalam hal ini kami berharap masayarakat tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh informasi/berita yang dapat dikategorikan berita hoax yang bernarasi negativ dan bersifat propokatif yang berpotensi merugikan daerah serta menyebabkan tidak kondusifnya suatu daerah, alangkah baiknya kita selalu berfikir positif, mengedepankan prinsip Tabayun dan Klarifikasi agar kita mendapatkan informasi yang objektif, faktual, berimbang serta dapat di pertanggungjawabkan "ujarnya". **