loading...
Kenaikan gaji ASN menjadi sorotan ketika Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kenaikan gaji ASN menjadi sorotan ketika Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dimana kenaikan gaji ASN menjadi salah satu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Mengutip Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada 83 Kegiatan Prioritas Utama dan termasuk didalamnya 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sasaran pembangunan nasional.
Baca juga: Prabowo Ubah Program Kerja 2025, Gaji ASN hingga TNI-Polri Bakal Naik
Sasaran kenaikan gaji ASN, sesuai dengan lampiran tersebut, terutama akan dinaikkan untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh. Kenaikan juga akan berpengaruh ke TNI/Polri serta pejabat negara.
Rencana kenaikan gaji ini pun menjadi kabar baik untuk para guru dan dosen sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara ini secara lebih adil, kompetitif, dan professional.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Sayangnya, lampiran tersebut tidak menyebutkan secara rinci mengenai persentase kenaikan gaji ASN. Sementara informasi terbaru yang disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari kenaikan gaji ASN masih sebatas rencana.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” katanya Ketika ditemui media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,Senin (22/9/2025).
Baca juga: Terungkap! Gaji Para Anggota DPR Dunia Tahun 2025, Ada yang Cuma Rp11 Juta/Tahun
Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PNS dan PPPK
Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji ASN saat ini.
PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500