Hadapi Gugatan Delapan Organisasi SMA Swasta Soal Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar Siapkan Tim

18 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bersiap menghadapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan mengenai adanya gugatan tersebut. Karena, hal ini merupakan hak dari warga negara.

"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," ujar Herman saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).

Pemprov Jabar, kata Herman, menghormati atas adanya gugatan oleh delapan organisasi sekolah SMA swasta yang merasakan keberatan atas keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Selanjutnya upaya untuk menhadapi gugatan ini juga tengah dipersiapkan.

"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan Insya Allah kami yakinkan akuntabel," katanya.

Menurut Herman, kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan dengan sudah adanya kajian.

"Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," katanya.

Saat ditanya apakah mengenai isi gugatan tersebut sudah dibaca sepenuhnya oleh Herman. Dia menjawab hal ini sudah dipelajari oleh Tim Biro Hukum yang nantinya akan turut menghadapi langsung gugatan tersebut.

"Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja. Yang jelas, kami akan mitigasi. Untuk meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur, kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat ini akuntabel," katanya.

Surat Edaran mengenai penambahan rombel 40-50 siswa setiap kelas bagi beberapa sekolah SMA dan SMK yang terdapat siswa berpotensi putus sekolah sudah ditetapkan di sebagai daerah. Herman meyakini semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi sampai saat ini kami meyakini ya kami sudah melakukan pendalaman, evaluasi, implementasi, kebijakan untuk penambahan kursi sampai dengan 50 maksimal ya setiap rombongan belajar tentu sesuai dengan kebutuhan, karena tidak semua sama ya," papar Herman.

Sebelumnya, Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.

Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel). 

Read Entire Article
Politics | | | |