Harga Sewa Rusunawa Jagakarsa Rp865 Ribu hingga Rp1,8 Juta, Ini Fasilitasnya

4 hours ago 3

loading...

Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan diresmikan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Rusunawa ini akan dibuka untuk seluruh warga Jakarta. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan secara resmi telah dibuka Gubernur Jakarta Pramono Anung. Rusunawa ini akan dibuka untuk seluruh warga Jakarta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indrianto menyampaikan bahwa Rusunawa yang dibangun di atas tanah seluas sekitar 1,9 hektare ini, terdiri atas 3 tower dengan masing-masing terdapat 16 lantai. Total ada sebanyak 723 unit yang tersedia untuk para penghuni.

Baca juga: Rusunawa Jagakarsa Diresmikan, 723 Unit untuk Warga Jakarta

"Kemudian untuk unitnya 36 meter persegi, ada dua kamar tidur, kemudian dapur, kamar mandi, ada untuk jemuran juga. Kemudian ada ruang bersama tiap-tiap lantai yang bisa dimanfaatkan dari warga nantinya, kemudian juga ada lift (dengan) kartu akses, diharapkan bisa lebih aman dan nyaman," kata Kelik di Rusunawa Jagakarsa, Kamis (8/5/2025).

Tak hanya itu, kata dia, sejumlah fasilitas umum yang ada di Rusunawa Jagakarsa ini terdiri dari masjid, ruang serbaguna, sarana olahraga, taman bermain anak-anak, daycare hingga ruang terbuka.

Bagi warga Jakarta yang ingin menghuni Rusunawa Jagakarsa ini diminta untuk mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM (sistem informasi Perumahan dan permukiman) DKI Jakarta. Para calon penghuni diwajibkan untuk melengkapi persyaratan untuk nantinya dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh pihak pengelola.

Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa ini baru dibuka untuk gelombang pertama. Dan berpeluang akan dibuka kembali gelombang selanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Kelik menyampaikan bahwa untuk biaya sewa atau restitusi yang dikenakan kepada penghuni tentu berbeda. Hal ini disesuaikan dengan pendapatan calon penghuni tersebut.

"Jadi untuk sewa, kita sesuai Perda 1 tahun 2024 dari 865 ribu per unit per bulan, hingga 1,8 juta per unit per bulan," ujarnya.

(shf)

Read Entire Article
Politics | | | |