IDAI Beri Catatan atas Kebijakan Insentif Rp 30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

3 hours ago 2

Seorang balita menangis ketika diperiksa oleh dokter saat dilaksanakannya pengobatan gratis dalam kegiatan Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di Desa Menanga, Kabupaten Flores Timur, Pulau Solor, NTT, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bakal memberikan insentif untuk dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.

Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menyambut baik kebijakan pemberian tunjangan Rp 30 juta untuk dokter spesialis, termasuk dokter anak, yang bertugas di daerah 3T. Meski begitu, terdapat beberapa catatan yang diberikan IDAI terkait kebijakan tersebut. Pertama adalah terkait kejelasan status penugasan yang bersifat permanen atau sementara.

"Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Kamis (7/8/2025).

Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang menetap di daerah 3T, apabila kebijakan tersebut hanya untuk penugasan jangka pendek. Hal itu dilakukan demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.

Kedua, Piprim menjelaskan, tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan. Pemerintah disebut perlu hal itu dengan dasar hukum yang kuat.

"Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," ujar dia.

Ketiga, pemerintah juga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum. Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya.

Terkahir, Piprim mengingatkan, tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai. Dengan begitu, para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal.

Read Entire Article
Politics | | | |