REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan masukan terkait reformasi Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara mengaku, menghadiri undangan yang disampaikan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan niatan perbaikan dalam Korps Bhayangkara tersebut.
"Kami melihat Polri ini adalah mitra utama kami dalam penegakan hukum, sehingga kami pun sangat berharap Polri dapat segera memulihkan citra baiknya dan mendapat pengakuan dari masyarakat di tengah terpaan saat ini yang boleh dibilang cukup membuat beban Polri semakin berat," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Untuk itu, Ikadin memberikan sejumlah masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pertama, terkait sistem penegakan hukum. Menurut Rivai, Ikadin mengusulkan masukan yang pernah disampaikan ke Komisi III DPR saat penyusunan RUU KUHAP, yaitu dalam pembuatan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengakomodasi beberapa perlindungan masyarakat yang belum terjawab di aturan tersebut.
"Termasuk memperbarui Perkap tentang penyelidikan berbasis HAM yang kami rasa sebelum ini juga cukup baik," ucap Rivai. Kedua, di luar penegakan hukum, Ikadin menyarankan Polri dalam kondisi seperti sekarang perlu membuat quick win agar tingkat kepercayaan masyarakat meningkat.
Di antaranya, terkait dengan pengelolaan SPKT dengan menggunakan laman resmi Polri. Adapun syarat pengaduan itu sudah terpampang di laman resmi, sehingga masyarakat yang membuat aduan tidak bolik-balak ke SPKT hanya karena kekurangan persyaratan. Berikutnya, pengelolaan sistem darurat 110 yang selama ini boleh dibilang tidak pernah diselesaikan dengan baik.
"Kami harap juga ini dikeluarkan dengan baik, termasuk menggunakan sistem digitalisasi sehingga kantor polisi dan patroli terdekat bisa segera mendapat akses laporan untuk ditindak lanjuti," kata Rivai.
Dia juga menyarankan adanya jaminan perlindungan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dia menghargai ada program yang sudah baik di internal Polri. Namun, masyarakat harus juga mendapat jaminan jika mengadukan personel Propam yang melakukan pelanggaran.
"Jadi setelah melaporkan, tidak ada khawatiran untuk diintimidasi, dikriminalisasi, maupun justru malah diterlantarkan pelayanannya. Berikutnya juga kami menyoroti terkait perbaikan hukum lalu lintas," ujar Rivai.

9 hours ago
3














































