Ingin Menunaikan Utang Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Ketentuannya

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam syariat Islam, kewajiban yang belum tertunaikan hingga ajal menjemput dianggap sebagai utang kepada Allah SWT. Karena itu, pihak ahli waris mesti memerhatikan, adakah hal-hal yang harus diselesaikan sebagai amanah dari orang yang sudah wafat.

Di antaranya adalah, kewajiban seorang anak atau wali untuk menggantikan puasa orang tua yang sudah meninggal dunia. Dalilnya adalah sebagai berikut.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Dari Aisyah RA, (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa meninggal dunia, padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya'” (Muttafaq 'alaih).

عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas RA, (diriwayatkan) ia berkata, 'Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW, kemudian berkata, 'Ya Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?'

Nabi menjawab, 'Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?'

Laki-laki itu menjawab, 'Iya.' Selanjutnya Nabi bersabda, 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan'” (HR al-Bukhari).

عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم]

“Dari Ibnu Abbas RA, (diriwayatkan) bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah SAW, lalu berkata, 'Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan.'

Kemudian, Nabi bersabda, 'Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya?'

Perempuan itu menjawab, 'Ya.' Kemudian, Nabi SAW bersabda, 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan'” (HR Muslim).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد]

“Dari Ibnu Abbas RA, (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan, lalu ia bernazar. seandainya Allah menyelamatkannya, ia akan berpuasa selama satu bulan. Kemudian, Allah menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Keluarganya datang menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut. Beliau bersabda, 'Berpuasalah untuknya'” (HR Ahmad).

Read Entire Article
Politics | | | |