Ini Alasan KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Haji Khusus

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — KPK memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta untuk menggali soal inisiatif pembaguan kuota haji khusus.  KPK memeriksa MK pada Senin (12/1/2026) dalam lanjutan pengusutan korupsi kuota haji reguler di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, MK diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan dari pihak PWNU, didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Budi menjelaskan, dari pengusutan sementara ini, penyidik ada menemukan fakta-fakta tentang inisiatif dari PIKH, atau biro travel terkait diskresi atau keputusan penyelenggara negara di Kemenag dalam pemanfaatan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023-2024.

Tambahan kuota tersebut pemberian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas permintaan Indonesia untuk kebutuhan reguler. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mengurai antrean panjang penyelenggaraan ibadah haji oleh jamaah.

Akan tetapi, Kemenag dikatakan sepihak memecah penambahan kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk reguler, dan 10 ribu untuk haji khusus. Pemecahan kuota haji tersebut diduga sarat terjadinya korupsi karena dianggap menguntungkan diri sendiri, ataupun orang lain.

Budi melanjutkan, pemeriksaan terhadap saksi MK dari PWNU Jakarta itu lantaran dianggap mengetahui tentang diskresi yang diundangkan oleh Kemenag itu. “Sejak awal KPK sampaikan bahwa, apakah diskresi ini dilakukan murni oleh kementerian agama, atau ada inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga ketemua angka 50:50,” ujar Budi.

Saksi MK sendiri, kata Budi hingga kini belum diketahui apakah memiliki usaha biro travel haji, atau umrah. Akan tetapi, kata Budi, penyidik menganggap MK mengetahui tentang diskresi pembagian kuota haji reguler menjadi khusus itu.

Dalam penyidikan sementara, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pada Jumat (9/1/2026) lalu, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun KPK hingga kini belum melakukan pemeriksaan, dan penahanan terhadap kedua tersangka itu. “Secepatnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap YCQ dan IAA,” ujar Budi.

Laporan MAKI

Sementara KPK terus melanjutkan pengusutan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin (12/1/2026) mendatangi KPK untuk mendesak pemeriksaan terhadap inisial C selaku istri dari mantan pejabat tinggi di Kemenag 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, C merupakan seorang perempuan dengan status sebagai ibu rumah tangga yang memiliki rekening dengan nilai saldi mencapai Rp 32 miliar.

Boyamin mengungkapkan, uang yang disimpan dalam rekening milik C tersebut, diduga hasil dari penerimaan suap atau gratifikasi si mantan pejabat tinggi di Kemenag itu. “Saya datang (ke KPK) untuk menyampaikan ke KPK bahwa ada isteri dari seorang mantan pejabat tinggi di Kemenag yang memiliki rekening sekitar 32 miliar, padahal orang tersebut adalah seorang ibu rumah tangga,” kata Boyamin.

“Dan uang tersebut diduga terkait dengan suap, atau gratifikasi terkait dari penyelenggaraan haji 2024 yang sedang ditangani oleh KPK saat ini,” sambung Boyamin.

Read Entire Article
Politics | | | |