REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gugatan yang dilayangkan seorang kakek kepada cucu kandungnya, ZI (12), di Kabupaten Indramayu, menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Gugatan itu muncul setelah ayah ZI, yang bernama Suparto, meninggal dunia.
Simpati terhadap ZI beserta ibunya, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryanto (20) pun terus mengalir. Selain dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dukungan juga diberikan oleh pengacara asal Tegal, Jateng, Yopi, yang memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Posko Peduli terhadap ZI pun dibuka di rumah ZI yang kini disengketakan di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Keberadaan posko itupun mengundang perhatian warga yang terus berdatangan untuk memberikan dukungan kepada mereka.
Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 2 Juli 2025, tertulis bahwa Rastiah menjadi tergugat I, Heryanto sebagai tergugat II dan Zaki Fasa Idan (ZI) tergugat III. Adapun penggugatnya adalah Kadi, yang tak lain merupakan kakek dari Heryanto dan ZI, atau ayah dari almarhum Suparto (ayah dari Heryanto dan ZI).
Heryanto menjelaskan, tanah dengan luas 162 meter persegi itu dibeli secara patungan oleh kakek nenek beserta ayah ibunya sekitar tahun 2008, dengan harga Rp 35 juta. Saat itu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta, sedangkan ayah ibunya Rp 12 juta.
"Itu tanah kosong dan sebagiannya balong (tambak). Ayah saya yang mengurugnya kemudian membangunnya dari nol," kata Heryanto, saat ditemui Republika di rumahnya, Senin (7/7/2025).
Tak hanya sebagai tempat tinggal, rumah itu juga dijadikan oleh almarhum Suparto dan istrinya untuk membuka usaha ikan bakar dan warung nasi. Kedua usaha itu menjadi sumber mata pencaharian mereka sampai sekarang.
Menurut Heryanto, sengketa itu bermula saat ayahnya meninggal dunia akibat penyakit tetanus pada Desember 2023. Tiga hari setelah ayahnya meninggal, kakeknya meminta usaha ikan bakar tersebut.
Namun, permintaan sang kakek ditolak secara halus oleh Heryanto. Ia beralasan, usaha ikan bakar tersebut akan menjadi sumber penghasilan untuk melanjutkan hidupnya bersama ibu dan adiknya.
Selang beberapa waktu kemudian, persoalan di antara kakek dan cucu itupun berlanjut. Bahkan, sang kakek tega menggugat kedua cucu dan menantunya ke pengadilan untuk meminta kembali tanah tersebut. "Di sertifikatnya tanah itu memang atas nama kakek dan nenek saya. Tapi belinya hasil patungan dengan ayah dan ibu saya. Rumah ini juga dibangun oleh ayah dan ibu saya," kata Heryanto.
Menurut Heryanto, semasa masih hidup, ayahnya sempat ingin mengganti uang pembelian tanah sebesar Rp 23 juta kepada kakek dan neneknya. Namun, hal itu ditolak oleh kakek dan neneknya dengan alasan tanah itu merupakan pemberian dari mereka sebagai orang tua kepada anak.
Heryanto mengaku tidak mengetahui motif dibalik gugatan tersebut. Pasalnya, hubungan di antara mereka semula sangat baik, tanpa adanya konflik. Heryanto pun berharap persoalan itu bisa segera selesai. Dia mengaku khawatir dengan kondisi mental adiknya yang terpukul akibat gugatan tersebut