Ini Tahapan yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Jelang Lapor SPT Tahunan 2026

2 weeks ago 16

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Core Tax Administration System (Coretax) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu disiapkan wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

1. Aktivasi Akun Coretax DJP

Dilansir website DJP, Selasa (6/1/2026), wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan berbagai perangkat dengan koneksi internet.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi”. Wajib pajak diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna, kemudian memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.

Apabila data kontak tidak tersedia atau tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pembaruan data.

Setelah menerima tautan konfirmasi yang berlaku selama 1x24 jam, wajib pajak diminta membuat kata sandi dengan ketentuan minimal delapan karakter yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Akun Coretax selanjutnya dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

2. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke Coretax DJP, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai sarana penandatanganan SPT secara digital.

Pembuatan dilakukan melalui menu “Portal Saya”, submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, dengan memilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”. Wajib pajak diminta membuat passphrase dengan ketentuan keamanan serupa dengan kata sandi.

Sertifikat digital yang telah dihasilkan memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan, SPT Masa, serta layanan lain yang tersedia di Coretax DJP.

Read Entire Article
Politics | | | |