
Oleh : Anang Fahmi, Pusdiklat BAZNAS RI, Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
REPUBLIKA.CO.ID, Ada pola dalam sejarah yang menakutkan bukan karena brutalitasnya, tapi karena pengulangan yang sempurna. Seperti wayang yang dimainkan berulang kali dengan dalang berbeda, tapi lakon yang sama. VOC menguasai Nusantara bukan dengan armada yang lebih kuat, tapi karena diundang masuk oleh raja-raja yang sedang berperang sendiri. Tiga ratus tahun kemudian, pola itu terulang—bukan dengan kapal dagang Belanda, tapi dengan perusahaan multinasional yang diundang oleh elite yang sedang berebut kekuasaan dan kekayaan.
Pola Lama: Raja Berperang, VOC Menang
Sri Margana, sejarawan UGM, menyebutnya "Invited Colonialism"—kolonialisme atas undangan. Ketika Amangkurat I terguling oleh Trunojoyo, ia memanggil VOC. Ketika Pakububuwono II kehilangan tahta, ia meminta tolong VOC. Imbalannya? Konsesi dagang, wilayah pesisir, monopoli rempah. Semua legal, hitam di atas putih, ditandatangani raja-raja sendiri. Tujuh seri arsip perjanjian itu masih tersimpan rapi, bukti bahwa Nusantara tidak ditaklukkan, tapi dijual oleh penguasanya sendiri.
Polanya sederhana tapi mematikan. Elite lokal berkonflik internal. Pihak yang kalah memanggil kekuatan asing. Kekuatan asing memberi bantuan dengan syarat. Syarat itu berupa konsesi ekonomi yang mengeruk kekayaan alam. Lama-lama, yang berkuasa bukan lagi raja-raja lokal, tapi VOC yang menggenggam semua perjanjian. Kerajaan Mataram dipecah jadi Yogyakarta, Surakarta, dan Mangkunegaran—bukan karena VOC menyerang, tapi karena VOC "membantu meredam konflik internal."
Tiga abad kemudian, kita masih di lakon yang sama. Hanya aktornya berganti kostum.
Pola Baru: Oligarki Berebut, Korporasi Menang
Ganti VOC dengan perusahaan sawit multinasional. Ganti raja-raja Jawa dengan oligarki lokal dan pejabat daerah. Ganti konsesi dagang rempah dengan izin mengubah hutan jadi perkebunan. Mekanismenya identik: elite lokal yang berkompetisi memanggil modal asing, modal asing memberi "bantuan" dengan syarat konsesi, konsesi itu legal dan ditandatangani, lalu kekayaan alam mengalir keluar sementara rakyat menanggung risiko.
Bedanya, di masa VOC, risiko yang ditanggung rakyat adalah pajak tinggi dan kerja paksa. Di masa sekarang, risiko yang ditanggung adalah bencana ekologis. Hutan Sumatera yang seharusnya jadi spons raksasa penahan air hujan, ditebang untuk sawit. Ratusan ribu hektar. Legal, ada izinnya, ditandatangani pejabat yang berwenang. Seperti Amangkurat yang menandatangani konsesi wilayah pesisir, pejabat hari ini menandatangani izin pelepasan kawasan hutan.
Lalu hujan datang. Tanpa hutan, air langsung mengalir ke pemukiman. Banjir bandang. Ratusan orang meninggal. Ribuan mengungsi. Dan ketika rakyat bertanya: siapa yang memberi izin penebangan ini? Jawaban yang muncul adalah labirin birokrasi yang sama rumitnya dengan tujuh seri arsip perjanjian VOC.
Konsesi Modern: Dari Rempah ke Data
Yang paling menakutkan dari "Invited Colonialism" adalah semua dilakukan secara legal. VOC tidak merampas, mereka membuat perjanjian. Raja-raja sendiri yang menandatangani. Begitu pula sekarang. Izin pelepasan kawasan hutan diberikan sesuai prosedur. Tender pemetaan lahan dimenangkan sesuai aturan. Terra Drone, perusahaan pemetaan drone terbesar di dunia, mendapat kontrak legal untuk memetakan ratusan ribu hektar lahan sawit di Sumatera.
Data pemetaan itu adalah konsesi modern, setara dengan monopoli rempah di masa VOC. Siapa yang menguasai data, menguasai informasi. Informasi tentang di mana hutan ditebang, kapan, oleh siapa, dengan izin apa. Informasi yang bisa menjawab pertanyaan: mengapa bencana terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?
Lalu gedung Terra Drone terbakar. Dua puluh dua orang meregang nyawa. Data pemetaan berpotensi hilang. Tepat saat investigasi bencana Sumatera mulai mendesak audit lingkungan. Ini bukan lagi tentang izin yang legal, ini tentang mekanisme sistematis untuk memastikan pertanggungjawaban tidak pernah terjadi.
Sri Margana mengingatkan: VOC selalu memastikan semua perjanjian hitam di atas putih, tersimpan rapi dalam arsip. Tapi dalam kasus modern, yang terjadi adalah kebalikannya—arsip yang harusnya membuka pertanggungjawaban justru hilang dalam kebakaran yang terlalu tepat waktunya.
Konflik Internal yang Dimanfaatkan
Pola paling konstan dari VOC adalah memanfaatkan konflik internal. Amangkurat versus Trunojoyo. Pakubuwono versus pemberontak. VOC tidak menciptakan konflik itu, mereka hanya memanfaatkannya. Menawarkan solusi yang menguntungkan diri sendiri.
Sekarang, konflik internalnya adalah kompetisi antar-elite untuk menguasai sumber daya. Gubernur versus pengusaha lokal. Pejabat pusat versus daerah. Partai politik versus partai politik. Semua berebut konsesi, berebut izin, berebut kontrak. Dan di tengah konflik itu, korporasi multinasional masuk dengan tawaran "win-win solution", investasi besar, lapangan kerja, pajak daerah.
Yang tidak pernah dihitung adalah eksternalitas, biaya yang ditanggung pihak ketiga yang tidak pernah ikut dalam perjanjian. Rakyat yang tinggal di hilir sungai tidak pernah menandatangani izin pelepasan hutan di hulu. Tapi mereka yang gugur ketika banjir datang. Seperti rakyat Mataram yang tidak pernah menandatangani perjanjian VOC, tapi mereka yang menanggung pajak dan kerja paksa.
Fragmentasi sebagai Strategi
Ketika konflik internal kerajaan-kerajaan Jawa terlalu berbahaya bagi perdagangan VOC, solusinya adalah fragmentasi. Mataram dipecah jadi tiga. Bukan untuk perdamaian, tapi agar tidak ada satu kekuatan yang cukup kuat untuk menantang VOC. Divide et impera—pecah dan kuasai.
Sekarang, fragmentasinya berbeda bentuk tapi sama fungsinya. Tanggung jawab dipecah-pecah. Izin pelepasan kawasan hutan diberikan pemerintah pusat. Izin operasional diberikan pemerintah provinsi. Pengawasan di lapangan tanggung jawab kabupaten. Ketika bencana terjadi, semua saling tunjuk. Tidak ada satu institusi yang bisa dimintai pertanggungjawaban penuh.
Data pemetaan dipegang perusahaan swasta. Backup di cloud yang entah di mana. Server fisik di gedung yang terbakar. Investigasi dilakukan polisi daerah, tapi jika terkait bencana nasional butuh koordinasi Bareskrim. Tapi bencana Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, jadi investigasi tetap di level daerah. Lingkaran setan birokrasi yang memastikan tidak ada yang bertanggung jawab.
Bank Dunia, IMF, dan Krisis yang Diundang
Sri Margana menyindir tajam: pola "Invited Colonialism" masih terjadi. Ketika Indonesia krisis ekonomi, kita memanggil Bank Dunia dan IMF. Mereka datang dengan syarat—reformasi struktural, liberalisasi pasar, privatisasi aset negara. Semua legal, ditandatangani pemerintah sendiri. Hasilnya? Kekayaan alam mengalir ke korporasi multinasional dengan konsesi puluhan tahun.
Hutan dikonversi jadi perkebunan sawit atas rekomendasi institusi keuangan internasional yang menekankan pertumbuhan ekonomi. Ratusan ribu hektar, legal, sesuai kebijakan. Tiga dekade kemudian, bencana datang. Ratusan orang meninggal. Dan institusi yang sama menawarkan "bantuan" berupa pinjaman untuk pemulihan bencana—dengan syarat, tentu saja.
Ini adalah siklus VOC yang sempurna: ciptakan ketergantungan, tawarkan solusi dengan syarat, kuasai aset, ulangi.
Sejarah yang Tidak Dipelajari
Sri Margana menutup dengan keprihatinan: "Hal seperti ini tak pernah muncul dalam buku sejarah kita. Bahwa kita terlarut dalam politik internal, ribut sendiri." Kita mengajarkan anak-anak bahwa VOC menjajah Indonesia. Tapi tidak mengajarkan bahwa VOC diundang masuk oleh raja-raja sendiri yang sedang berkonflik. Kita mengajarkan bahwa kolonialisme adalah agresi militer. Tapi tidak mengajarkan bahwa kolonialisme paling efektif adalah yang dilakukan dengan perjanjian legal.
Maka ketika pola yang sama terulang hari ini, kita tidak mengenalinya. Kita melihat izin legal dan mengira itu legitimasi. Kita melihat kontrak resmi dan mengira itu keadilan. Kita melihat fragmentasi tanggung jawab dan mengira itu check and balance. Padahal semua itu adalah mekanisme yang sama dengan yang digunakan VOC, hanya lebih canggih, lebih tersembunyi, lebih sulit dilawan.
Ratusan orang meninggal di Sumatera. Dua puluh dua orang meregang nyawa di kebakaran Terra Drone. Semua legal. Semua sesuai prosedur. Seperti tujuh seri arsip perjanjian VOC yang tersimpan rapi di Arsip Nasional—bukti bahwa penghancuran bisa dilakukan dengan sangat teratur dan terdokumentasi.
Bedanya, arsip VOC masih bisa kita baca hari ini. Data Terra Drone sudah jadi abu.

2 weeks ago
18















































