Keberhasilan penindakan narkotika ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sinergi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, dan Bea Cukai Langsa dengan Tim NIC Mabes Polri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu yang dibawa kapal cepat.
Penindakan narkotika ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Kamis, 24 April hingga Senin, 5 Mei 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Aceh Timur dan Kota Langsa.
"Dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,’’ kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari yang dilansir Rabu (7/5/2025).
Tim gabungan yang terdiri atas Tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berhasil menyita 117 bungkus sabu dari dua lokasi berbeda, yaitu di Aceh Timur dan Kota Langsa.
Penindakan tersebut berawal dari sharing information dan joint analysis antara tim gabungan, yang mendeteksi adanya pengangkutan narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.
“Barang haram ini dibawa dengan kapal cepat dan dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan,” lanjut Leni.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut BC 15030 dari Bea Cukai Langsa segera memantau di titik-titik pendaratan potensial.
Informasi dari pemantauan laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.
Pada 28 April 2025, tim gabungan dapat menghentikan kendaraan yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam mengungkap 18 bungkus yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Setelahnya, pengembangan kasus terus dilakukan.
Puncaknya pada 4 Mei 2025, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus sabu di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Berawe, Kota Langsa.
Petugas pun mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan Z bersama barang bukti, dan menyerahkannya kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.
Keberhasilan penindakan narkotika ini, menurut Leni, menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisis aparat dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh, salah satu pintu masuk utama jalur laut.
“Kami berkomitmen terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi guna melindungi masyarakat Aceh dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tutupnya