REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jutaan hektare (Ha) lahan senilai kurang lebih Rp 90 triliun milik negara atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkatung-katung dalam sengketa dan penguasaan pihak lain. Hal tersebut terungkap dalam tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Kemenhan. Lahan-lahan bermasalah tersebut tersebar di banyak wilayah di seluruh Indonesia.
Dari dokumen Kementerian Pertahanan Beromor Surat B/5865/SAR.02.00.01.324/BARAHAN yang diterima Republika, pada Jumat (23/1/2026) disebutkan sengketa lahan-lahan tersebut beragam. Mulai dari dalam penguasaan pihak-pihak lain seperti korporasi swasta, dan individu, sampai dengan sertifikasi kepemilikan ganda yang hingga kini masih dalam proses pengadilan, juga pengalihan yang diduga menyalahi hukum atau penyerobotan. Juga ada banyak lahan-lahan perumahan kedinasan militer yang beralih ke tangan tak berhak.
Di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, di Jawa Barat (Jabar) tercatat satu bidang tanah milik Kemenhan yang diperuntukkan pada Paspampres Unit Organisasi (UO) Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Luasnya mencapai 17.500 meter persegi (M2) atau sekitar 1,7 Ha senilai Rp 53,88 miliar. Dalam dokumen Kemenhan itu, tanah tersebut dalam keterangan, “Tanah Dikuasai oleh Pihak Lain.”
Tak disebutkan penguasa pihak lain dalam dokumen-dokumen itu. Akan tetapi dalam masalah serupa juga terungkap lahan seluas total 127.140.108 M2 yang terdiri dari 101 bidang milik Kemenhan dan tercatat sebagai aset milik TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di Lantamal-1 Belawan, Lantamal-2 Padang, Lantamal-3 Jakarta, Lantamal-4 Tanjung Pinang, Lantamal-9 Ambon, Lantamal-5 Surabaya, juga Lantamal-10 Jayapura berstatus “Tanah Dikuasai oleh Pihak Lain”. Nilai kesuluruhan lahan dalam penguasaan pihak lain pada delapan wilayah tersebut senilai Rp 18,02 triliun.
Status “Tanah Dikuasai oleh Pihak Lain”, menurut dokumen tersebut juga ada milik TNI Angkatan Udara (AU), yang tercatat berada di Lanud Soewondo Medan seluas 5.059.810 M2 atau sekitar 500 Ha senilai Rp 16,71 triliun. Dan di Lanud Atang Sendjaja Bogor Rumpin-1 seluas 450 Ha senilai Rp 580,5 miliar, dan di Rumpin-2 seluas 550 Ha senilai Rp 709,5 miliar. Juga di Lanud Hasanuddin, persil tanah milik TNI AU yang berada di Desa Karang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu seluas 2 juta M2 seharga Rp 334 miliar. Dan persil tanah di Desa Batu Malimpu, Kecamatan Bili-Bili, di Kabupaten Gowa seluas 600 ribu M2 senilai Rp 137,4 miliar.
Permasalahan lainnya juga disebutkan dalam dokumen tersebut lahan-lahan yang dalam status sengketa. Sengketa itu menyangkut keabsahan kepemilikan antara Kemenhan atas nama TNI AL dengan individu-individu, maupun korporasi-korporasi swasta di berbagai wilayah. Total luas lahan sengketanya mencapai 3.626.980 M2 yang terbagi ke dalam 11 bidang senilai Rp 6,07 triliun. “Tanah Dalam Proses Pengadilan,” begitu bunyi keterangan sengketa lahan dalam dokumen Kemenhan tersebut.
Juga disebutkan lahan seluas 417 Ha yang terdiri dari 7 bidang senilai Rp 3,11 triliun milik Kemenhan atas nama TNI AL yang berstatus, “Tanah Beralih ke Pihak Lain.” Dan menurut dokumen tersebut, hingga saat ini, status peralihan lahan milik Kemanhan atas nama TNI AL ke pihak lain tersebut terus diupayakan peninjauan hukum kembali agar status kepemilikannya kembali ke TNI AL. Dokumen Kemenhan juga mengungkap status kepemilikan tanah milik UO Kemenhan Biro Umum seluas 1.110 M2 senilai Rp 2,95 miliar yang berada di Jalan Masjid al-Barkah, Kampung Ceger RT02/RW05 di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan dijual ke pihak lain.
Selanjutnya, dokumen Kemenhan juga mencatat lahan-lahan milik Kemenhan dan atas nama Mabes TNI yang tak bersertifikat, dan beralih sertifikasi kepemilikannya menjadi atas nama pihak lain. Seperti lahan seluas 52.959 M2 senilai Rp 430,9 miliar milik Kemenhan yang sertifikatnya dalam penguasaan UPN Veteran Jakarta dan UPN Veteran Jawa Timur (Jatim). Juga tercatat lahan setotal 71 bidang senilai lebih dari setengah triliun atau sekitar Rp 595,1 miliar milik Kemenhan yang diperuntukan sebagai aset tetap Mabes TNI untuk sarana BAIS TNI beralih sertifikatnya atas nama pihak lain.
Lahan milik Kemenhan yang diperuntukan untuk Kodam Jaya sebanyak 389 bidang atau seluas 2.572 Ha. Sebanyak 66 bidang dengan luas 1.146 Ha di antaranya dilabel belum bersertifikat. Dan lahan milik Kemenhan yang diperuntukan untuk Kodam VI Mulawarman sebanyak 823 bidang atau seluas 6.639 Ha, 322 bidang atau seluas 5.054 Ha di antaranya juga dinyatakan belum disertifikasi.
Di Provinsi Lampung lahan milik Kemenhan yang diperuntukan untuk TNI AU seluas 124 ribu Ha, setotal 86,2 ribu Ha di antaranya dalam penguasaan perusahaan PT Sugar Group Company (SGC). Lahan tersebut merupakan bagian dari Lanud Pangeran M Bunyamin yang sebetulnya dalam pengelolaan TNI AU. Akan tetapi menurut dokumen Kemenhan tersebut, separoh dari lahan tersebut yang nilainya mencapai Rp 14,2 triliun beralih penguasaannya ke pihak swasta gula melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). “Atas hal tersebut negara berpotensi mengalami kerugian atas risiko kehilangan aset tahan sebesar Rp 9,93 triliun,” begitu menurut dokumen Kemenhan tersebut.
Masih mengacu pada dokumen Kemenhan itu, disebutkan juga kerugian negara setotal Rp 5,25 triliun akibat peralihan penguasaan lahan seluas 2,06 juta M2 dari keseluruhan lahan 7,1 juta M2 milik Kemenhan atas nama TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang. “Atas hal tersebut negara mengalami kerugian dengan kehilangan aset tanah sebesar Rp 5,25 triliun,” begitu menurut dokumen tersebut. Dan di Lanud Atang Sendjaja Bogor, terdapat lahan milik Kemenhan atas nama TNI AU yang beralih penguasaannya ke pihak perusahaan properti dan pengembang swasta.
Selain itu dokumen Kemenhan itu juga mencatat sebanyak 51 Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) dengan total unit kamar sebanyak 8.726 rumah. Namun sekitar 56 persen di antaranya, atau sebanyak 4.918 unit di antaranya dihuni oleh yang tak berhak, atau disebutkan status izin tinggalnya sudah tak berlaku. “Dari sebanyak 51 KPAD dengan jumlah unit kamar/rumah sebanyak 8.726 unit, terdapat 4.918 dihuni oleh personel yang izinnya sudah kadaluarsa,” begitu menurut dokumen Kemenhan itu.
Dokumen Kemenhan itu juga mengungkap kepemilikan aset-aset lahan dan perumahan dinas TNI AD, AL, dan AU yang beralih kepemilikannya ke tangan tak berhak melalui penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Seperti 16 bidang tanah seluas 3,9 juta M2 senilai total Rp 25,60 triliun milik Kemenhan atas nama TNI AL yang tercatat memiliki SHM ganda atas nama pihak lain. Lahan-lahan tersebut tercatat berada di Sidoarjo, Surabaya, dan juga di Tanjung Priok-Jakarta.
Pencatatan tanah ganda juga terdapat dalam aset kepemilikan tanah Kemenhan atas nama TNI AD yang berada di Way Tuba, Lampung seluas 3,18 juta M2 senilai Rp 215,3 miliar. Dan pencatatan tanah ganda milik Kemenhan atas nama TNI AU juga terjadi di Lanud Sri Mulyoni Herlambang dengan total luas penguasaan ganda 7,19 juta M2 atau senilai Rp 18,27 triliun. “Penguasaan ganda tersebut terdapat bangunan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang digunakan untuk asrama haji, sekolah, perkantoran dan rumah-rumah dinas,” begitu catatan Kemenhan.
Penguasaan ganda atas pencatatan tanah serupa juga terjadi di atas aset tanah Kemenhan seluas 50 Ha di Lanud Atang Sendjaja. Pencatatan ganda tersebut terkait dengan klaim kepemilikan serupa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas lahan serupa yang nilainya mencapai Rp 580 miliar.
Ambil alih penguasaan 85 ribu Ha lahan Sugar Group
Pada Rabu (21/1/2026) melalui peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi pengalihan lahan seluas 85,24 Ha di Lampung yang selama ini dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC). Pengalihan lahan tersebut dengan mencabut HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Lahan senilai Rp 14,5 triliun itu dikembalikan kepemilikannya kepada Kemenhan yang diperuntukan untuk TNI AU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerangkan, luas tanah puluhan ribu ha tersebut terbagi ke dalam 27 bidang. Lahan-lahan tersebut selama ini dikuasai oleh enam anak perusahaan PT SGC atas penerbitan HGU. Lahan tersebut selama ini dijadikan perkebunan tebu dan pabrik gula. Dan kata Nusron dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2020 dipastikan lahan tersebut milik negara atas nama Kemenhan yang merupakan bagian dari areal lahan Landasan Udara (Lanud) Pangeran Bunyamin.
“Dari hasil rapat tadi (Satgas PKH) alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman (perkebunan) tebu dan ada pabrik gula,” ujar Nusron saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kata Nusron, dengan pencabutan HGU tersebut semua proses perpanjangan hak guna usaha baru yang diajukan oleh enam perusahaan yang menginduk pada PT SGC tersebut, pun disetop.
“PT-nya ada enam. Tapi grupnya satu, SGC. Dan bidang-bidang HGU-nya itu totalnya 27 bidang. Dari total 27 bidang itu, ada bidang yang masa berlakunya belum selesai, ada yang kemudian diperpanjang,” ujar Nusron. Namun dengan pencabutan HGU tersebut, semua proses administratif perpanjangan penguasaan lahan oleh anak-anak perusahaan PT SGC tersebut dihentikan. Dan status kepemilikan lahan tersebut saat ini adalah Kemenhan yang selanjutnya akan diserahkan pengelolaannya kepada TNI AU. “Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami (ATR-BPN) dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang, dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU,” ujar Nusron.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengatakan, lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke TNI AU untuk memperkuat pertahanan negara. “Selanjutnya tanah tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara, dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara nantinya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” begitu kata Donny di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Tonny Harjono menerangkan, setelah dilakukan penguasaan administrasi dan fisik, lahan tersebut akan dijadikan salah satu lokasi strategis pertahanan udara Indonesia di kawasan Sumatera. Kata Tonny di lahan tersebut, pun nantinya akan dibangun fasilitas serta sarana pendidikan AU, dan pusat komanda Satuan Pasgat.
“Kami menganggap lahan tersebut merupakan aset milik negara yang sangat strategis. Dan setelah ini, kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan Angkatan Udara di sana, dan Satuan Pasgat pengembangan sebagai validasi organisasi (TNI AU),” ujar Tonny. Dan di lahan tersebut, juga akan menjadi lokasi latihan militer AU. “Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan militer,” kata Tonny.
n Bambang Noroyono

2 hours ago
4













































