Kapolri Janjikan Penempatan Polisi di Luar Struktur tak Sembarangan

9 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur tetap harus melalui mekanisme yang ketat. Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga lain.

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Listyo dalam konferensi pers usai pengesahan Undang-Undang (UU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) siang WIB.

Selain itu, kata dia, penempatan tersebut juga harus memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang terbuka. "Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Listyo.

Dia menegaskan, Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan personelnya pada lembaga lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. "Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Listyo.

Menurut dia, Polri mempunyai tugas mendukung program kebijakan strategis Presiden RI, khususnya soal swasembada pangan. Dalam bidang tersebut, RI 1 menugaskan Polri ikut menanam jagung.

"Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional. Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden," kata Listyo.

Mendapat penugasan seperti itu, kata Listyo, Polri tentu membantu pemerintah demi bisa mandiri di bidang pangan. Dengan begitu, ke depannya, Indonesia tidak lagi impor bahan pangan dari luar.

"Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mensukseskan program swasembada pangan. Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," jelas Listyo.

Sementara pemerintah dan Polri menegaskan penempatan anggota kepolisian aktif di luar struktur tidak akan dilakukan secara sembarangan. Padahal, revisi UU Polri yang baru disahkan membuka ruang penugasan pada sejumlah badan dan kementerian tertentu.

Read Entire Article
Politics | | | |