REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, Akhir December 2025 lalu mengungkap beberapa fakta kondisi jalan di Indonesia. Setiap jam, rata-rata tiga orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan di jalan raya, dengan mayoritas korban merupakan pengendara sepeda motor.
Data global juga memperlihatkan situasi Indonesia tergolong mengkhawatirkan. Mengacu pada data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua. Bahkan, dari dua pertiga korban meninggal dunia, diketahui tidak memiliki lisensi berkendara. Di sisi lain, sepeda motor justru menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama kelompok usia produktif yang mengandalkan efisiensi waktu dan biaya.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama mencerminkan realitas sosial sekaligus membuka persoalan struktural dalam sistem keselamatan jalan. Menurut dia, tantangan tersebut mencakup standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan yang belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem.
“Dominasi sepeda motor ini bukan hanya soal pilihan masyarakat, tetapi juga menunjukkan tantangan sistemik mulai dari standar keselamatan kendaraan, infrastruktur jalan, sampai perilaku pengguna jalan,” ujar Rio.
Ia menambahkan, Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka lima pilar keselamatan jalan. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan harmonis, terutama antara penguatan standar dan teknologi kendaraan pada Pilar 3 dengan pembentukan perilaku aman melalui edukasi serta penegakan hukum pada Pilar 4.
Di tengah tingginya penggunaan sepeda motor, Rio menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut seharusnya berjalan simultan. Tanpa sinergi, sistem keselamatan tidak akan bekerja efektif dan justru berpotensi saling meniadakan.
“Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” ucapnyanya.
Tekanan terhadap pembenahan sistem keselamatan semakin besar karena Indonesia hanya memiliki waktu sekitar empat tahun untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sebagaimana dicanangkan dalam Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030. Tahun 2026 dipandang sebagai titik krusial untuk menentukan apakah Indonesia mampu mengejar target tersebut atau justru tertinggal.
Dari perspektif penegakan hukum, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global dengan perhatian internasional yang kuat. Ia menyebut, terdapat dua fokus utama yang secara konsisten menjadi perhatian dunia, yakni penggunaan helm dan pengendalian kecepatan.
“Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” ujar Chryshnanda.
Sementara itu, pemerintah dinilai memiliki ruang kebijakan yang besar dalam mendorong penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua. Indonesia sendiri telah meratifikasi standar PBB serta mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang luas bagi pemanfaatan teknologi keselamatan, sepanjang memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan risiko kecelakaan.
“Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan. Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan tengah menyusun rencana nasional keselamatan sebagai turunan dari peraturan pemerintah, yang akan dituangkan dalam peraturan menteri. Rencana tersebut mencakup program keselamatan serta penetapan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, termasuk dalam pengembangan dan penerapan teknologi keselamatan berkendara.
Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam penerapan standar keselamatan kendaraan roda dua. Malaysia, misalnya, telah menetapkan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru setelah melalui kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi. Kebijakan tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Penguatan standar kendaraan ini, menurut para pemangku kepentingan, tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan. Sebaliknya, teknologi keselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan atau second layer of safety yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama untuk memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.

3 hours ago
3














































