Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan

1 day ago 9

loading...

Kejagung menyebut hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang Dolar dan handphone (HP) ke satpam PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang Dolar dan handphone (HP) ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjadi tersangka. Djuyamto merupakan salah satu tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goring.

"Benar, tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam yang ditutupi 2 handphone dan uang Dolar Singapura 37 lembar kalau tak salah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Harli, tas yang dititipkan Satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto itu telah diserahkan ke penyidik. Tas berisi yang Dolar Singapura dan handphone itu telah disita oleh penyidik pada Rabu, 16 April 2025 guna penelusuran lebih lanjut.

Maka itu, Harli mengaku belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap sebagaimana yang menjerat Djuyamto.

Adapun hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap atas vonis lepas terdakwa kasus dugaan korupsi korporasi minyak goreng. Selain Djuyamto, terdapat sejumlah hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta.

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |