Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

21 hours ago 4

loading...

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Sabtu (12/4/2025) malam. FOTO/FELLDY UTAMA

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan akan memeriksa tiga hakim yang telah menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi. Ketiga koorporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Untuk diketahui, dalam putusan lepas itu terendus telah terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap. Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

"Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Selasa (12/4/2025) malam.

Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa diperiksa lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.

Dia memastikan, ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap tersebut.

"Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami," ujarnya.

(abd)

Read Entire Article
Politics | | | |